Selamat Datang di Website Polresta Balikpapan

"HEBAT (Humanis, Empati, Berintegritas, Akuntabel dan Tuntas)"

Pelayanan Kepolisian

Apa saja pelayanan masyarakat di Polresta Balikpapan ?
  • SIM

    SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

  • SKCK

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

  • SPKT

    SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

  • CALL CENTER 110

    Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.

  • ETLE

    ETLE Electronic Traffic Law Enforcement di Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran

  • SP2HP

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

  • LAPOR PAK KAPOLRESTA

    Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kapolresta Balikpapan membuka nomor hotline 0851 1963 0110.

  • DUMAS PRESISI

    Dumas Presisi Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi.

    Standar Prosedur dan Mekanisme Pelayanan

    Apa saja standar dan prosedur pelayanan kepolisian di Polresta Balikpapan ?
  • SIM

    Standar Prosedur dan Mekanisme Pelayanan SIM Polresta Balikpapan

  • SKCK

    Standar Prosedur dan Mekanisme Pelayanan SKCK Polresta Balikpapan

  • SPKT

    Standar Prosedur dan Mekanisme Pelayanan SPKT Polresta Balikpapan

  • RESKRIM

    Standar Prosedur dan Pelayanan Satreskrim Polresta Balikpapan

    Informasi Pelayanan Kepolisian Lainnya

    Inilah informasi-informasi pelayanan masyarakat di Polresta Balikpapan ?
  • Laporan Polisi

    Persyaratan pembuatan laporan polisi.

  • Laporan Kehilangan

    Persyaratan pembuatan laporan kehilangan.

  • Ijin Keramaian

    Persyaratan permohonan ijin keramaian.

  • Wasendak

    Pengawasan senjata dan bahan peledak.

    Jumlah Personel Polresta Balikpapan

    15

    Pamen

    93

    Pama

    666

    Bintara

    12

    ASN

    INFO PRESISI

    Berita dan Informasi Kegiatan Polresta Balikpapan dan Polsek Jajaran.

    Hubungi Kami

    Apabila ada keluhan, pengaduan dan informasi

    Name*


    Message*


    Kontak Kami

    Segera datang dan hubungi jika membutuhkan Bantuan Polisi!

    • Jalan Jenderal Sudirman 69, Balikpapan, 76112
    • +62 851-1963-0110 atau 110
    • polrestabalikpapan@gmail.com
    • www.polrestabalikpapan.id